Inilah Alasan MA Menghukum Eggi Sudjana karena Menghina Presiden

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Eggi Sudjana. Padahal pasal yang menjeratnya telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah sebulan diam, akhirnya MA membeberkan alasan mengapa tetap menghukum advokat ini dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

“Perbuatan yang di lakukan atau di dakwakan kepada terdakwa terjadi pada tanggal 3 Januari 2006 sedangkan Putusan MK di jatuhkan pada tanggal 6 Desember 2006 sehingga terhadap perkara aquo tidak berlaku surut dan tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan MK tersebut,” kata ketua majelis hakim, Hakim Nyak Pha yang disampaikan dalam salinan perkara PK seperti dilansir situs resmi MA, Selasa, (27/9/2011).

Terkait keberatan Eggi, bahwa jika ada peraturan baru yang menguntungkan terdakwa, maka dipakai peraturan yang baru tersebut (pasal 1 ayat 2 KUHP), maka MA mempunyai penilaian sendiri.

“Hal ini telah dipertimbangkan dalam judex facti maupun judex juris (tingkat pertama,banding dan kasasi) secara tepat dan benar,” tegas Hakim Nyak Pha.

Eggi menilai putusan MK yang tidak dijadikan sebagai dasar dalam memutus perkara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadailan Tinggi Jakarta dan kasasi MA sebagai kehilafan hakim. Namun, majelis PK menilai sebaliknya.

“Dalam putusan Judex Juris maupun Judex Facti tidak terdapat kehilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata,” terang Hakim Nyak Pha yang beranggotakan majelis hakim Suwardi dan Achmad Yamani ini.

Kasus ini bermula ketika pengacara Eggi Sudjana pada Januari 2006 silam menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di kantor KPK. Eggy menyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.

Gara-gara pernyataannya ini, Eggi harus merasakan kursi panas pengadilan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden.

sumber : http://www.detiknews.com

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENYERANG SERVER SERTA MENDAPATKAN HAK ADMIN MENGGUNAKAN KALI LINUX

METODE REGULA-FALSI/POSISI PALSU (FALSE POSITION METHOD)

MEMANFAATKAN KESALAHAN QUERY DATABASE SUATU WEB UNTUK MENDAPATKAN USERNAME SERTA PASSWORD NYA MENGGUNAKAN TEKNIK SQL INJECTION